Nama :Sri Eva Indriani
Nim :F55112002
Pendidikan Sosiologi/Kelas
a/Reg.B
Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
1.
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein”
berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government
of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.
Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah
cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni
pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap
dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan
di atas segenap rakyat.
3.
Secara etimologis Demokrasi mengandung
makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian
demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan
dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy),
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang
resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan
dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap
ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki
abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang
menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu
lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama,
kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan
Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi
merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Setelah sempat tenggelam, akhirnya
terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali
yaitu , terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang
menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah
kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang
membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah
revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16. Salah satu tokoh
yang menyumbangkan pemikiran demokrasi adalah John Locke. Menurut John
Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak
memiliki (live, liberal, property).
3.Demokrasi di Indonesia
Bangsa
Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan
tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh
pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah
demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong
royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja
absolut mempergunakan pendekatan kontekstual. Demokrasi di Indonesia adalah
demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara ,
pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas
nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita
masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu
masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik. Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers,
kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan di lingkungan keluarga misalnya terbuka terhadap
suatu masalah yang dihadapi bersama, di lingkungan masyarakat dengan bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya, di lingkungan sekolah dengan bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan dan lain-lain.
4. Nilai- Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi pada umumnya mencakup tentang
kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana demokrasi membangun kondisi agar
setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan
berkelompok artinya demokrasi memberikan jalan bagi masyarakat untuk
membentuk kelompok bisa berupa partai politik maupun memberiakan dukungan
kepada siapapun sesuai kepentingannya.
Demokrasi juga mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism),
yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar
warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender
dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum
karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah
menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi,
kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.
Di Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila,
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila adalah :
- Kedaulatan rakyat;
- Republik
- Negara berdasar atas hukum
- Pemerintahan yang konstitusional
- Sistem perwakilan
- Prinsip musyawarah
- Prinsip ketuhanan
5.Landasan-landasan Demokrasi di Indonesia
A.Pembukaan UUD 1945
1)
Alinea pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak
segala bangsa.
2)
Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat
Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
3)
Alinea ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan
kebangsaaan yang bebas.
4)
Alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap
bangsa.
B.Batang Tubuh
UUD 1945
1) Pasal 1 ayat
2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
2) Pasal 2
yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3) Pasal 6
yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4) Pasal 24 dan
Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.
5) Pasal 27
ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6) Pasal 28
yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
C.Lain-lain
1) Ketetapan MPR
RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2) UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM